Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Polri menyatakan telah berhasil mengidentifikasi penyebar pertama video porno itu di Internet yang sekarang beredar luas.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan setelah pihaknya memberikan referensi maka kewenangan untuk melakukan tindakan hukum ada pada pihak kepolisian.
Wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata dia, adalah pada siapa yang pertama mengirimkan dan mengunggah video porno itu, bukan pada siapa pemainnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak berlebihan dalam menyikapi peredaran video porno mirip artis itu. "Kami harapkan masyarakat menyikapi hal ini secara bijak," kata Gatot di Jakarta hari ini..
Gatot mengatakan pihaknya memasang target sebelum Piala Dunia 2010 dimulai kasus video porno mirip artis Nazril 'Ariel' Ilham, Luna Maya dan Cut Tari telah rampung.
"Kami target sebelum Piala Dunia selesai. Sudah kami serahkan (penanganannya) kepada kepolisian," kata Gatot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar